Ilustrasi

Buntut Tahanan Titipan Jaksa Meninggal, Polisi Akan Periksa Kalapas Kelas IIA Jambi  

Posted on 2023-09-19 18:41:23 dibaca 6723 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perkara tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi hingga saat ini masih terus berlanjut.

Saat ini, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang merupakan tahanan dan 1 orang penjaga.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan memeriksa Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), dua orang petugas penjaga blok tower, dan petugas CCTV.

"Rencana hari ini juga kita akan memeriksa dua petugas jaga blok tower dan petugas CCTV," ujarnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Selasa (19/9).

Untuk pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Jambi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang direncanakan akan diperiksa bersama dengan penjaga, diundur untuk sementara waktu.

"KPLP sama Kalapas minta waktu, jadi ada pengunduran. Kalapas diperiksa karena pertanggungjawabannya," sebut Indar.

Saat ini, kata Indar, pihaknya belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tapi prosesnya sudah proses sidik. Kita sudah periksa 20 orang tahanan dan 1 orang petugas Lapas," pungkasnya. 

Diketahui, tahanan titipan Jaksa yang meninggal tersebut bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena terlibat perkelahian dengan tahanan lain pada Jum'at (1/9) sore kemarin.

Korban yakni, Agus Danil warga Pulau Pandan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. 

Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. 

Rini Ningsih selaku keluarga korban mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan atas meninggalnya korban tersebut.

"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai 2 orang anak yang masih bayi, kami tidak tahu kejadiannya gimana," ujarnya, Sabtu (2/9). 

Lanjut Rini, saat korban berada di dalam Lapas keadaannya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali. Dirinya pun juga belum melihat jenazah korban yang merupakan adiknya. 

"Karena saya tidak sanggup dan tidak bisa membayangkan, hati saya di tegar-tegarkan saja sebenarnya. Kalau saya meneteskan air mata, kaki saya tidak bisa bergerak di rumah sakit ini," sebutnya. 

Ditambahkan Rini, saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban. Pihak keluarga juga sangat menyayangkan atas kejadian ini. 

"Kami tidak meminta apa-apa, kami hanya meminta keadilan saja. Karena kasihan adik saya, dia orang tidak punya, dan mempunyai anak 2 yang masih bayi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald Pasaribu mengatakan, setelah menerima surat kematian korban, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat penghentian penuntutan karena yang terdakwa meninggal dunia. Lalu, pihaknya juga akan bersurat ke pihak pengadilan. 

"Nanti kita akan lapor ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan karena terdakwa meninggal dunia," katanya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, korban baru dua hari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Berdasarkan surat kematian yang diterima, tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia. 

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya. Kami mendapatkan informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia, apakah meninggal di dalam Lapas atau di RS ataupun di Lapas saat perjalanan menuju ke RS," ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Karena ada indikasi kekerasan terhadap korban. Meskipun korban terjerat hukum, tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.

Dijelaskan Fajar, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pihaknya menerima tahanan yang meninggal dunia itu dari penyidik tahap II. Setelah tahap II, terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

"Setelah tahap II, kami titipkan ke Lapas. Baru 2 hari di Lapas, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia. Padahal dalam waktu dekat akan kami limpah ke persidangan," jelasnya.

Terpisah, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi jelaskan kronologi penyebab meninggalnya tahanan titipan Jaksa Agus Danil, pada Jum'at (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh 

Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres via telepon pada Sabtu (2/9).

Ia mengatakan, korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.

"Setelah kami melakukan penelusuran tadi malam, terindikasi ada sekitar 20 orang dan sudah kami asingkan. TKP juga sudah kami amankan," ungkapnya.

Lanjut Junaidi, setelah terjadi pengeroyokan tidak ada yang melapor kejadian tersebut kepada petugas penjagaan, petugas baru mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut setelah pergantian penjagaan saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.

"Petugas langsung memeriksa ternyata korban sedang terbaring di dalam blok tahanan dengan luka lebam di tubuh korban dan petugas langsung membawa korban ke klinik ," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Klinik Lapas, dokter klinik menyatakan korban harus di rujuk ke Rumah Sakit yang kemudian korban meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIB.

Ditambahkan Junaidi, tadi malam jenazah korban sudah di visum, saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.

"Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, hanya visum saja. Pihak keluarga juga sudah membuat laporan polisi ke Polresta Jambi terkait kejadian ini," pungkasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com